KITAINDONESIASATU.COM – Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan pemilik pondok pesantren di kawasan Duren Sawit, sebagai tersangka. Pelaku terbukti melakukan aksi pelecehan seksual terhadap santrinya sejak tahun 2019 atau tepatnya sejak pondok pesantren diresmikan.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya telah menetapkan CH, 47, pemilik pondok pesantren sebagai tersangka pelecehan seksual.
“Jadi tersangka yang merupakan guru sekaligus pimpinan atau pengasuh pondok pesantren tersebut sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2019 hingga 2024,” kata Nicolas, Selasa (21/1).
Dikatakan Kapolres, ada dua santri berinisial MFR, 17 dan RN, 17, yang selama ini menjadi korban pelecehan seksual pelaku. Dan aksi itu pun kerap dilakukan di kamar khusus pondok pesantren dan rumah pribadi CH yang ada disekitar pondok pesantren itu pula.
“Kamar khusus tersebut merupakan kamar pribadi CH yang ada di ruang pimpinan ponpes dan akses masuknya hanya dapat dilakukan oleh CH saja,” ujar Nicolas.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Kapolres, kedua korban diminta CH untuk memijat dirinya di kamar khusus. Lalu, pelaku juga meminta korban untuk melakukan rangkaian kegiatan yang membuat dirinya terangsang.
“Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuhnya akan keluar dan akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani,” terang Nicolas.
Selain itu, lanjut Nicolas, untuk aksi pencabulan di rumah pribadinya, kerap dilakukan saat sang istri sedang mengajar di ponpes yang sama, sedangkan saudaranya juga tidak ada di rumah. “Jadi kalau di rumah kosong tersangka pasti langsung beraksi dan mengajak kedua korban,” imbuhnya.
Ditambahkan Kombes Nicolas, sang istri pun kerap memergoki perilaku CH di rumah, namun tetap mengulangi tindakan buruknya itu ke santrinya. Bahkan istrinya sendiri sudah mengingatkan tindakan yang dilakukan pelaku, namun tetap tak diindahkan.
“Tapi tetap saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya,” ucap Nicolas.
Adapun pasal yang dilanggar dalam tindakan ini pasal 76E Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga. (*)


