News

Pemerintah Wajibkan Dapur MBG Punya Sertifikat Higienis, DPR Ragukan Efektivitas

×

Pemerintah Wajibkan Dapur MBG Punya Sertifikat Higienis, DPR Ragukan Efektivitas

Sebarkan artikel ini
MBG
Ilustrasi menu MBG / X @sugondese6666

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah mewajibkan setiap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Aturan ini diberlakukan untuk mencegah kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program MBG.

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan kebijakan tersebut saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) MBG di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu 28 September 2025.

“Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (dulu hanya) syarat, tetapi pasca-kejadian (keracunan MBG belakangan) harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Akan dicek. Kalau enggak ada, ini akan kejadian lagi, kejadian lagi,” kata Zulhas.

Meski begitu, kebijakan ini mendapat sorotan dari anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago. Ia menilai aturan tersebut rawan disalahgunakan dengan praktik sertifikat palsu.

“Nah soal misalnya kemarin Pak Qodari bilang soal sertifikasi higienis dan lain sebagainya, kenapa saya kemarin mengatakan saya tidak terlalu respect? Karena sertifikasi-sertifikasi seperti ini itu bisa diperjualbelikan. Kita banyak lihat selama ini, sertifikasi-sertifikasi ini justru malah jadi bancakan,” kata Irma, Senin 29 September 2025 saat ditemui wartawan. 

Irma mengaku pesimis SLHS benar-benar bisa menekan angka keracunan karena praktik jual-beli sertifikat sudah sering terjadi.

“Saya kok nggak yakin ya, karena saya pernah mengalami, terus terang di Dapil ya, tapi saya nggak usah sebut karena nanti orangnya juga kena masalah gitu ya. Mereka diminta untuk, ada gini, ada sertifikasi higienis yang kemudian diperjualbelikan,” katanya.

Ia bahkan menyebut harga SLHS bisa mencapai jutaan rupiah.

“Harganya bisa sampai kalau nggak salah sampai Rp 10 jutaan, Rp 6-10 juta. Dan itu terus terang menurut saya tipu-tipu juga gitu ya. Karena kan tidak berdasarkan fakta faktual ya di SPPG-nya gitu,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *