News

Pemerintah Tegas Tertibkan Bangunan Ilegal di Hulu DAS Ciliwung

×

Pemerintah Tegas Tertibkan Bangunan Ilegal di Hulu DAS Ciliwung

Sebarkan artikel ini
1001142473
KLH Pantau Langsung Pembongkaran, 13 KSO Terancam Sanksi Pidana (KIS/NICKO)

KITAINDONESIASATU.COM- Langkah tegas pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali dibuktikan melalui aksi nyata di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung ke lapangan untuk memantau proses pembongkaran bangunan yang dikenai sanksi administratif.

Salah satu bangunan yang tengah dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe & Cabin atau PT Sakawayana, yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hulu DAS Ciliwung yang masuk dalam wilayah prioritas pemulihan lingkungan.

“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujar Hanif, Senin 13 Juli 2025.

Hanif menyampaikan apresiasinya kepada pihak pengelola, dalam hal ini PT Sakawayana, karena telah menunjukkan itikad baik dengan menaati sanksi administratif dari pemerintah. Menurutnya, kepatuhan seperti ini penting sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan.

Pemantauan lapangan, lanjut Hanif, akan terus dilakukan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, serta pihak direksi PTPN.

Namun, Hanif mengingatkan bahwa saat ini masih terdapat 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya yang telah dikenai sanksi serupa dan belum melaksanakan pembongkaran. Bila tidak segera dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, pihak kementerian tidak segan memberikan sanksi lanjutan.

“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegasnya.

Hanif menargetkan seluruh pembongkaran bangunan oleh KSO PTPN dapat diselesaikan hingga Agustus 2025, baik secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui eksekusi paksa oleh pemerintah. Sanksi tambahan berupa pidana penjara juga akan dikenakan bila pelanggaran tetap berlangsung.

Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dalam waktu dekat akan kembali melakukan penyegelan terhadap aktivitas pembangunan vila dan tempat wisata ilegal lainnya yang berdiri di atas lahan HGU milik PTPN.

“Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN,” katanya.

Ia menegaskan, kawasan hulu DAS Ciliwung sangat vital bagi sistem ekologi kawasan Jabodetabek. Saat ini, wilayah tangkapan air hanya seluas sekitar 39 ribu hektar, namun kawasan tersebut memiliki dampak besar terhadap potensi bencana di wilayah hilir, termasuk Jakarta.

“Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Sebagai bagian dari strategi nasional dalam mitigasi bencana dan penguatan tata kelola lingkungan, pemerintah menargetkan pemulihan lebih dari 7.000 hektar lahan di kawasan hulu DAS Ciliwung.

“Amanat undang-undang, bilamana tidak melakukan perintah undang-undang kepada penanggung jawab kegiatan, akan dikenakan pemberatan berupa sanksi pidana kurungan penjara paling tidak satu tahun,” pungkas Hanif. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *