KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Kebijakan ini diterapkan dengan aturan ketat agar bantuan tepat sasaran dan tidak mengganggu kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pendanaan tersebut sudah dialokasikan sesuai instruksi Presiden.
“Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ujarnya setelah rapat bersama BPJS Kesehatan di Kemenkeu, Rabu (22/10/2025).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan akan diberikan khusus untuk peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, misalnya dari mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen…” jelasnya.
Salah satu syarat utama adalah peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta termasuk dalam kategori ekonomi rendah.
“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” sambungnya.
Mekanisme teknis program ini adalah penghapusan tunggakan bagi peserta yang telah menjadi PBI, namun sistem masih mencatat utang dari periode saat mereka masih mandiri. Pemerintah daerah tidak akan dibebani tunggakan tersebut.
Ghufron memastikan kebijakan ini aman bagi keuangan BPJS selama tepat sasaran.
“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran…” katanya.
Ia juga menegaskan program ini tidak untuk peserta mampu yang sengaja menunggak. “Orang yang mampu ya bayar…” tegasnya.
Program pemutihan ini murni ditujukan bagi masyarakat miskin yang betul-betul membutuhkan dukungan pemerintah. (*)

