KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan walikota terpilih hasil pemilihan umum serentak 2024 pada tanggal 6 Februari 2025.
Adapun kesepakatan ini diumumkan dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Dalam kesempatan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik para kepala daerah terpilih di Ibu Kota Negara.
Pelantikan serentak pada 6 Februari mencakup gubernur dan wakil gubernur yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, Kepala daerah yang memenuhi syarat telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri.
Untuk diketahui, pada hari ini, Selasa (22/1/2024), Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar rapat paripurna untuk menyepakati pelantikan serentak kepala daerah mencakup, gubernur, bupati, dan walikota.
Beberapa kepala daerah mulai dari Walikota, Bupati atau Gubernur yang sudah memenangkan Pilkada 2024 masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena lawannya menggugat hasil Pilkada 2024 tersebut.
MK pun sudah memutuskan sebagian sengketa Pilkada 2024 tersebut. Seluruh keputusan yang tengah bersidang diputus memenangkan paslon yang memenangkan Pilkada 2024 tersebut. Belum ada satu pun keputusan MK yang membatalkan kemenangan paslon di salah satu daerah. (Aldi/Yo)


