News

Pemerintah Klarifikasi Soal Visa Furoda, Fokus pada Kuota Resmi Haji

×

Pemerintah Klarifikasi Soal Visa Furoda, Fokus pada Kuota Resmi Haji

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 10
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menepis kabar yang beredar di media sosial terkait pembukaan visa furoda pada 1 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.

“Sehubungan dengan informasi yang menyebut visa furoda akan dibuka hari Minggu, kami tegaskan bahwa belum ada informasi apapun yang kami terima dari pihak berwenang,” ujar Hilman, seperti ditulis Antara pada Minggu (1/6/2025).

Visa furoda atau visa mujamalah merupakan visa undangan yang prosesnya dilakukan langsung oleh pihak travel, di luar kendali pemerintah.

Baca Juga  SIM dan Samsat Keliling Wilayah Surabaya Sidoarjo 21 Februari 2025

Hilman menekankan bahwa pemerintah hanya mengelola kuota resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, kuota haji nasional terdiri dari 98 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Visa furoda tidak termasuk dalam kuota ini dan murni merupakan ranah bisnis antara penyelenggara dan jemaah.

Dalam kesempatan yang sama, Hilman juga menyampaikan bahwa seluruh jemaah calon haji reguler Indonesia telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Total terdapat 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari 14 embarkasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Pemerintah Akan Impor Daging dari India, DPR Ingatkan Risiko PMK

“Alhamdulillah, seluruh 525 kloter sudah tiba atau dalam perjalanan ke Tanah Suci,” ungkap Hilman.

Sebaran kloter tersebut antara lain dari Embarkasi Aceh (12 kloter), Medan (24), Padang (15), Batam (27), Palembang (22), Jakarta Pondok Gede (62), Jakarta Bekasi (61), Kertajati (28), Solo (95), Surabaya (97), Banjarmasin (13), Balikpapan (16), Lombok (12), dan Makassar (41).-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *