News

Pemerintah Genjot Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir Demi Sawit Berkelanjutan

×

Pemerintah Genjot Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir Demi Sawit Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
diskusi
Diskusi Forwatan bertajuk ‘’ Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan” di Jakarta. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mendorong industri kelapa sawit yang berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan strategis dalam memperluas cakupan serta memperkuat sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang menjamin praktik sawit ramah lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Menurut Ratna Sariati, Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan di Kementerian Pertanian, ISPO bukan sekadar label, tapi sebuah sistem menyeluruh yang memastikan praktik perkebunan sawit sesuai prinsip keberlanjutan dan regulasi nasional. Perpres ini memperbarui Perpres 44/2020, dengan cakupan lebih luas hingga ke sektor hilir dan bioenergi, melibatkan Kementerian Perindustrian serta Kementerian ESDM.

“Penambahan ruang lingkup ini dibarengi dengan restrukturisasi kelembagaan dan skema pembiayaan baru. Kini, pembiayaan ISPO untuk pekebun bisa difasilitasi oleh APBN, APBD, maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan,” ujar Ratna, di Jakarta,  dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan” di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Hingga Februari 2025, sebanyak 1.157 pelaku usaha sawit telah bersertifikat ISPO, mencakup lahan 6,2 juta hektare. Sekitar 84% di antaranya adalah perusahaan swasta, 9% BUMN, dan 7% pekebun rakyat. Dari sisi luasan, Indonesia bahkan telah melampaui Malaysia dalam jumlah area perkebunan sawit berkelanjutan.

Kementan juga tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 38 Tahun 2020 agar selaras dengan Perpres baru. Di sisi hilir, Kementerian Perindustrian mengembangkan skema ISPO hilir, yang menjamin produk turunan sawit berasal dari sumber berkelanjutan.

Lila Harsyah Bakhtiar, Direktur Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan di Kemenperin, menyatakan bahwa ISPO hilir akan memberikan label keberlanjutan layaknya sertifikasi halal. Fokusnya akan diarahkan pada produk dengan volume besar dan potensi ekspor tinggi, dengan mekanisme mass balance untuk menjaga traceability bahan baku.

“Sertifikasi ISPO hilir ini ibarat sertifikasi halal, memberikan jaminan tertulis kepada konsumen bahwa produk tersebut sudah berkelanjutan,” jelasnya.

Sertifikasi ini akan berdasarkan tiga prinsip utama: kepatuhan hukum, dokumentasi yang kuat, dan praktik usaha berkelanjutan sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Draf peraturannya akan dikonsultasikan publik mulai Juni 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020.

Dengan pendekatan kolaboratif dan inklusif, pemerintah berharap skema ISPO terbaru dapat mendorong daya saing industri sawit Indonesia di pasar global tanpa menjadi beban bagi pelaku usaha.

GAPKI Ingin Komite ISPO Punya Pelaksana Harian

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan dibentuknya Pelaksana Harian Komite ISPO guna mempercepat pelaksanaan teknis sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, R. Azis Hidayat, menyebut struktur saat ini belum efektif menjangkau kendala di lapangan, terutama terkait legalitas lahan.

Hingga kini, baru sekitar 100 ribu hektare kebun rakyat yang bersertifikat ISPO dari total 6,94 juta hektare. GAPKI menargetkan 100% anggota bersertifikasi, dengan 58% perusahaan telah mengantongi ISPO.

Sementara itu, Solidaridad Indonesia turut mendampingi petani rakyat menuju ISPO melalui pelatihan, pemetaan lahan, dan penguatan koperasi. Dari hampir 25.000 petani yang didampingi, baru 220 tersertifikasi ISPO. Dukungan berbagai pihak dinilai penting untuk memperluas cakupan sertifikasi dan mendorong sawit berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *