News

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN, Pertimbangkan Alternatif Pajak Tanpa Bebani Rakyat

×

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN, Pertimbangkan Alternatif Pajak Tanpa Bebani Rakyat

Sebarkan artikel ini
FotoJet 6 10
Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN

KITAINDONESIASATU.COM – Berbagai pihak menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, dengan fokus utama pada dampak negatifnya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penolakan ini disampaikan juga oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief.

Hendry meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut guna menjaga stabilitas ekonomi Indonesia pada tahun 2025, karena saat ini ekonomi masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.

“Pasca Covid-19, ekonomi kita belum sepenuhnya pulih. Hal ini terbukti dari pendapatan pajak tahun 2024 yang tidak mencapai target. Jika PPN dinaikkan pada tahun 2025, bukan hanya ekonomi yang tidak bertumbuh, tetapi juga bisa menghambat Indonesia dalam upayanya menjadi negara maju,” ujar Hendry Munief seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA: Pramono Pamer Dukungan Ahokers dan Anak Abah Pada Debat Pamungkas Pilkada Jakarta

Menurut Hendry, kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih, terbukti dari pendapatan pajak yang tidak mencapai target pada tahun 2024.
Kenaikan PPN pada 2025, menurutnya, bukan hanya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengganggu upaya Indonesia menjadi negara maju.

UMKM, yang berkontribusi sebesar 99 persen dari total unit usaha di Indonesia dan 61 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB), akan merasakan dampaknya paling besar.

Hendry menambahkan, kenaikan pajak ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama dari kelas menengah ke bawah, yang merupakan sektor konsumen utama perekonomian Indonesia.

Menurunnya daya beli dapat menyebabkan lebih banyak orang berpindah ke kelas bawah, dan ini menjadi ancaman bagi ekonomi. Dalam lima tahun terakhir, sekitar 9,48 juta orang telah tergeser dari kelas menengah.

Kenaikan PPN yang direncanakan pada Januari 2025 akan menjadi yang kedua dalam lima tahun terakhir, setelah sebelumnya pada 2022 tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen.

Jika dilaksanakan, kenaikan 2 persen pada 2025 akan menunjukkan kenaikan total sebesar 20 persen dalam kurun waktu lima tahun.

Hendry juga mencatat adanya deflasi yang berlangsung selama lima bulan berturut-turut, yang menunjukkan penurunan permintaan barang dan jasa.
Jika PPN dinaikkan dalam kondisi ini, ia khawatir akan memperburuk situasi ekonomi dan menambah penurunan konsumsi.

Sebagai alternatif, Hendry mengusulkan agar pemerintah memperkuat instrumen fiskal lainnya, seperti pajak penghasilan untuk sektor yang masih stabil, atau meningkatkan penerimaan dari sektor pertambangan dan ekspor komoditas. Hal ini dianggap lebih elegan dan tidak membebani daya beli masyarakat.

Hendry juga mengingatkan tentang potensi kenaikan harga barang akibat kenaikan PPN, yang dapat mempengaruhi jumlah tenaga kerja dan investasi di sektor swasta.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi daya beli masyarakat yang melemah, lebih baik bagi pemerintah untuk menunda kenaikan PPN dan mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan negara.- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *