KITAINDONESIASATU.COM – Meski mendapat penolakan dari masyarakat dan pengusaha, pemerintah tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025. Hanya saja kenaikan PPN itu hanyak untuk barang mewah, sedang yang lainnya tetap 11 persen.
Demikian disampaikan Presiden Prabowo Subianto akhir pekan ini. Pemerintah dan DPR memutuskan tetap menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“PPN adalah amanat undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” kata Prabowo kepada wartawan.
Ditambahkan Prabowo, sejak akhir 2023, Pemerintah tidak memaksimalkan potensi penerimaan negara. Padahal, penerimaan dari sektor tersebut bisa digunakan untuk kepentingan wong cilik.
“Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” ungkap Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Kata Dasco, menyebut kebijakan PPN 12 persen justru pro terhadap masyarakat kecil. Mengingat, barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang bersentuhan dengan masyarakat, tetap dikenakan PPN 11 persen.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa juga meyakini, bukan hanya masyarakat kecil yang akan terbantu dengan kebijakan ini, tetapi juga sebagian pelaku usaha, khususnya UMKM.

