Berita UtamaNews

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian ‘Kembali ke Rumah’, Pimpin Pemerintahan Sementara Bangladesh

×

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian ‘Kembali ke Rumah’, Pimpin Pemerintahan Sementara Bangladesh

Sebarkan artikel ini
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus (Al Jazeera)

KITAINDONESIASATU.COM -Ekonom pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Muhammad Yunus kembali ke Bangladesh, setelah diminta para demonstran untuk memimpin pemerintahan sementara Bangladesh, Kamis 8 Agustus 2024.

Setelah mendarat di Bandara Internasional Hazrat Shahjalal di Dhaka usai melakukan perjalanan dari Paris, Yunus mengaku senang bisa kembali ke Bangladesh melalui Dubai.

“Senang rasanya kembali ke rumah,” kata pria berusia 84 tahun tersebut.

Sebelumnya seperti diberitakan, Bangladesh selama berminggu-minggu diguncang proses jutaan warga yang dipimpin oleh mahasiswa.

Hasil dari gelombang protes tersebut Perdana Menteri Sheikh Hasina mengundurkan diri dan melarikan diri ke India.

Usai mundur, mahasiswa mendesak agar Yunus memimpin pemerintahan sementara Bangladesh yang kemudian disanggupi yang bersangkutan.

Yunus segera kembali ke Bangladesh setelah menyelesaikan pengobatan medis untuk penyakit yang dialaminya.

Informasi terbaru, keinginan demonstran agar Yunus memimpin pemerintahan sementara Bangladesh tersebut. telah mendapat restu juga dari Presiden Mohammed Shahabuddin.

Rencananya, Yunus akan diambil sumpahnya oleh predisen dan panglima militer Bangladesh, pada Kamis malam ini.

Setelah disumpah, Yunus akan segera bertugas dengan tujuan utam menyelenggarakan pemilu sesegera mungkin.

Yunus menargetkan, pemilu dan pemungutan suara harusdiadakan 90 hari sejak pembubaran Parlemen negara yang terjadi pada hari Selasa.

Yunus, menurut sumber terdekat akan bergerak cepat karena tidak ingin menjadi kepala pemerintahan sementara Bangladesh dalam waktu lama.

Yunus adalah seorang ekonom dan bankir yang dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 2006 karena mendirikan Grameen Bank, yang memelopori pengentasan kemiskinan dengan pinjaman mikro.

Akademisi kawakan sebelumnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas tuduhan yang dianggap bermotif politik.

Ia dibebaskan pada hari Rabu oleh pengadilan Dhaka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *