KITAINDONESIASATU.COM – Sungguh sadis, ayah dan anak kompak melakukan pembunuhan dan memutilasi, bahkan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku berinisial Ch (60) dan YR (31), merupakan ayah dan anak warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
Korban mutilasi bernama Lilis (50) adalah ibu kandung YR dan korban lain adalah anak YR yang baru berusia tiga tahun. Semnetara Ch, adalah suami korban.
Alasan kedua pelaku sadis membunuh Lilis (50), karena YR merasa sakit hati tidak mendapat kasih saying seperti dua orang adiknya. Sedangkan Ch karena sakit hati tidak dipinjami uang oleh korban.
“YR merupakan otak pembunuhan, dan Ch ikut serta,’’ ujar Kepala Polres Cianjur, Ajun Komisrasi Besar Polisi Rohman Yongky Dilatha, Senin, 19 Mei 2025.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 21 April 2025. Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku mencekik korban hingga tewas. Lalu anak YR yang baru berusia tiga tahun terbangun juga turut dibunuhnya.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku menguliti, memutilasi lalu membakar jasad korban. Sejumlah anggota tubuh korban yang dimutilasi dibuang di Perkebunan Desa Cibanteng, lalu ditemukan warga.
Penemuan itu dilaporkan ke polisi, lalu pihak kepolsiain melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)


