NewsBerita Utama

Pembunuhan Janda Muda Ponorogo di Trenggalek: Sang Anak Selamat Sembunyi di Selimut Saat Polisi Datangi Hotel

×

Pembunuhan Janda Muda Ponorogo di Trenggalek: Sang Anak Selamat Sembunyi di Selimut Saat Polisi Datangi Hotel

Sebarkan artikel ini
pembunuhan trenggalek3
Tersangka pembunuhan janda muda Trenggalek dan petugas saat melakukan olah TKP di kamar hotel di Trenggalek. foto: tangkapan layar

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pembunuhan seorang janda muda beranak satu warga Ponorogo di sebuah Hotel di Trenggalek masih menjadi pembicaraan warganet maupun waga Trenggalek dan Ponorogo, Jumat, 11 April 2025.

Kabar terbaru pelaku pembunuhan yang sekarang berstatus tersangka Slamet Effendy (41) diketahui ternyata sudah memiliki istri sah, namun dalam proses perceraian.

Meski demikian rupanya Slamet Effendy diam-diam juga men jali hubungan khusus dengan seorang janda muda berinisial Yn (34) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Hubungan kedua pasangan kekasih ini ternyata sudah terjalin sejak dua tahun yang lalu sementara pelaku masih berstatus beristri sedang dalam proses perceraian.

Sementara status pacar korban, Yn sendiri sudah menjanda cerai dengan satu anak berusia 10 tahun, namun sejauh ini sang pacar masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya, hingga ini membakar api cemburu korban.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan kasus pembunuhan ini berawal dari kecurigaan tersangka sebagai pacar koran terkait komunikasi yang dilakukan dengan mantan suaminya.

Terlebih korban mulai sulit dihubungi, ini yang membuat semakin geram pelaku hingga suatu saat ia diajak bertemu dan memilih bertemu di sebuah hotel di Trenggalek.

Menurut pengakuan pelaku warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ini pertemuan keduanya itu untuk menemui korban pacarnya agar mau berkata jujur, terkait hubungannya dengan mantan suaminya.

Bahkan pelaku juga meminta korban agar menghentikan hubungan berkomunikasi dengan mantan suaminya itu, lalu pada Rabu, 9 April 2025 pelaku berniat menemui korban pukul 07:15 WIB.

Namun sebelum menemui korban ternyata pelaku menjemput anak korban berinisial AMN (10) yang bersekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek berdekatan dengan wilayah Ponorogo.

Upaya penjemputan tanpa sepengetahuan ibunya ini, untuk menarik korban agar mau menemui pelaku yang sudah check-in di sebuah kamar hotel di Kota Trenggalek bersama sang anak AMN.

“Pelaku kemudian boking kamar hotel di Trenggalek, kemudia dia menelepon korban untuk bertemu, namun dia tidak mau,” kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada wartawan di Trenggalek.

Pelaku tak kurang akal untuk meluluhkan hati sang pacarnya itu, iapun kemudian mengirimkan foto bersama anaknya, hingga akhirnya korban Yn luluh dan bersedia menemuinya pada pukul 09:00 WIB di hotel.

Pertemuan di kamar hotel itu tak membuahkan pembicaraan yang menyenangkan, namun justru pertemuannya berbuah pertengkaran hingga emosional.

Menurut AKP Eko, kedianya sempat terjadi pertengkaran, kemudian tersangka merangkul anak korban AMN sembari mengungkapkan ancaman jika akan memukulnya jika tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya itu.

Karena korban tidak mengakui seperti yang dituduhkan itu, tersangka kemudian beberapa kali memukul kepala dan dada korban dengan palu yang sudah dia bawa dari rumah.

Tak berhenti disitu pelaku juga meminta ponsel korban namun tak diberikan, hingga kemarahannyapun menjadi memuncak hingga kemudian memuli kepala dan bagian tubuh korban dengan palu.

Jadwal Acara MNCTV Jumat, 11 April 2025: ada Seleb on News hingga Family 100 Spesial Lebaran dan The Waves

Pemukulan dilakukan berunglangkali hingga mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah hingga Yn kehabisan darah dan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Trenggalek itu menyampaikan dalam adegan peristiwa sadis itu sang anak menyaksikan secara langsung kejadiannya hingga ibunya meninggal dunia.

Sementara saat petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP sang anak AMN terlihat bersembunyi di dalam selimut, sementara ibunya tergeletak di lantai.

Acara Trans TV Jumat, 11 April 2025: Bioskop TransTV Ambush Al Kameen dan The Outpost

Anak korban AMN yang masih dalam kondisi sadar dan selamat dari pembunuhan itu langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk segera mendapatkan perawatan medis.

Namun usai kejadian itu sekitar pukul 12:15 WIB tersangka mendatangi dan menyerahkan diri ke Polres Trenggalek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pemeriksaan itu pelaku mengaku menyesal telah menganiaya pacar dan anaknya AMN yang berusia 10 tahun yang kini sedang dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Jadwa Acara SCTV Jumat,11 April 2025: ada Vidio Original Series : Sexy Doctor is Mine dan Luka Cinta

Bahkan secara menyejutkan korban ternyata seorang honorer di SMPN 2 Durenan, Trenggalek dan sempat menyampaikan pesan kepada sang anak korban AMN yang selamat dari korban pembunuhan itu mengatakan semoga mentalnya kuat.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam pasal berlapis 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun, subsiden Pasal 338 KUHP dengan ancamaman penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan acamanan 7 tahun.

Pelaku juga dijerat 76 C JO Pasal 80 Ayat (2) UURI 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UURI 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *