KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mengkritik kasus pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar sepanjang 30,16 kilometer itu dianggap sebagai upaya pihak tertentu untuk mengambil alih lahan laut secara sepihak.
“Masalah ini sangat kompleks, mulai dari pengawasan yang lemah hingga pembiaran. Seharusnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemda Banten dapat dengan mudah mengungkap siapa yang bertanggung jawab. Jika serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” kata Eka Widodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).
Edo, panggilan akrabnya, menyoroti dampak pemagaran tersebut yang merugikan nelayan.
Dengan adanya pagar, ruang gerak nelayan untuk menangkap ikan menjadi terbatas, memaksa mereka melaut lebih jauh dan meningkatkan biaya operasional, terutama bahan bakar.
Selain itu, Edo mencurigai bahwa pemagaran laut ini adalah bentuk penguasaan lahan laut secara ilegal. Dampaknya tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga menutup akses publik dan merusak fungsi ruang laut.
“Saya mendorong KKP dan Kementerian ATR/BPN untuk bertindak sesuai bidangnya. Pemagaran ini jelas tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Banten. Perlu diungkap motif di baliknya dan pelaku harus bertanggung jawab,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Ia menegaskan bahwa ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan pelabuhan, sesuai RTRW yang berlaku. Jika ada penggunaan untuk kepentingan lain, hal itu harus berdasarkan rencana tata ruang yang disetujui pemerintah.
Edo juga menolak solusi pencabutan pagar yang hanya melibatkan TNI/Polri.
“Saya tidak sepakat jika penyelesaiannya hanya sebatas mencabut pagar. Masalah ini lebih dalam dan perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah pembangunan di pantai, termasuk reklamasi, sudah sesuai RTRW dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Edo.
Ia menegaskan pentingnya penyelesaian yang menyeluruh, tidak hanya menghilangkan pagar tetapi juga memastikan setiap pembangunan pantai dan pengelolaan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.- ***


