Pelatih Bela Diri Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal ratusan juta rupiah.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap fakta secara menyeluruh.(*)


