KITAINDONESIASATU.COM – Unit Reskrim Polsek Muara Baru berhasil meringkus pelaku perampasan truk berisi 5 ton ikan salem. Dua orang tersangka berhasil diamankan yang salah satunya salah seorang wanita yang diduga sebagai otak aksi perampasan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Muara Baru, Ipda Rionardo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dua orang perampas mobil bermuatan ikan salem seberat lima ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara. Keduanya adalah seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA,” katanya, Kamis (5/12).
Dikatakan Rionardo, keduanya ditangkap pada Rabu (4/12) di Rusun Budha Tsuci Muara Angke, Jakarta Utara dan langsung membawa keduanya ke Mapolsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga kini pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan petugas,” ujarnya.
Rionardo menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban AS meminta karyawannya, pria berinisial BY memuat ikan salem di PT Gabungan Samudera International pada Sabtu (30/11) menggunakan satu unit truk. Dan pada Minggu (1/12) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, mobil tersebut sudah terisi ikan salem seberat 5.000 kilogram.
“Ketika sudah memuat ikan sebanyak 5.000 kilogram, saat mobil melintas di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara tiba – tiba datang dari arah belakang truk muncul satu unit mobil silver,” ujar Rionardo.
Menurutnya, mobil yang digunakan para pelaku ini memberhentikan truk yang dibawa BY dan dari mobil silver tersebut keluar tiga pria dan satu wanita CA. “Wanita ini berkata kepada BY bahwa kalau bosmu dua hari ini tidak bayar kewajiban sehingga mobil dan muatan ini menjadi miliknya,” ungkap Rionardo.
Seteah menguasai kendaraan, lanjut Rionardo, mobil dan muatan ikan dibawa rekan dari CA dan wanita ini mengirim pesan kepada korban AS. Pesan yang disampaikan itu mengingatkan tanggal tiga wajib dibayar dan kalau tidak dibayar penuh maka mobil dan ikan menjadi miliknya.
“Untuk motif lebih mendalamnya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Karena atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian materi kurang lebih Rp573.000.000,” ungkap Rionardo. (*)



