KITAINDONESIASATU.COM – Kasus demo yang berbuntut kerusuhan pembakaran gedung dan perusakan hingga penjarahan yang terjadi beberapa hari terakhir di Jatim setidaknya Polda Jatim Mengamankan 580 orang.
Ratusan orang yang diamankan diduga terlibat aksi anarkis dalam gelombang aksi unjukrasa yang terjadi Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari yang berakhir anarkis pembakaran, perusakan, penjarahan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
Kabit Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya Senin (1/9/2025) malam di Mapolda Jatim mengungkapkan penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota/Kabupaten Kediri hingga Blitar.
Masyarakat yang diamankan oleh kepolisian lantaran terindikasi melakukan tidak kekerasan, perusakan, penjarahan hingga pembakaran gedung fasilitas umum seperti Kantor Polisi, Gedung DPRD hingga Kantor Bupati di Kediri.
Dikatakan Kombes Jules semua yang diamankan adalah peserta aksi yang berperilaku anarkis dan melakukan perusakan berbagai macam gasilitas umum hingga kendaraan sepeda motor dan mobil milik petugas dan milik negara.
Dari jumlah itu, dipastikan sebanyak 89 orang naik ke tahap penyidikan dan 12 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik, kemudian sebanyak 479 orang telah dipulangkan ke keluarganya dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Di jelaskan oleh Jules di Surabaya saja tercatat 288 orang sempat diamankan aparat kemudian 22 orang diproses hukum dan 266 lainnya dipulangkan.
Kemudian di Blitar sebanyak 143 orang juga diamankan oleh Polres Blitar Kota karena terindikasi kuat melakukan penyerangan Mapolres Blitar Kota kemudian melakukan perusakan pos polisi, mereka kini diperiksa intensif di Mapolres Blita Kota.
Begitu juga yang terjadi di wilayah Kabupaten/Kota Kediri juga mengamankan ratusan orang yang diduga merupakan pelaku aksi perusakan, penjarahan hingga penyerangan dan pembakaran fasilitas umum termasuk kantor Samsat Pare Kediri.
Polres Kediri misalnya mengamankan sebanyak 123 orang yang diduga melakukan tindakan anarkis bersama-sama massa demonstran yang berbuntut perusakan, pembakaran dan penjarahan.
Sementara Polres Kediri Kota juga mengamankan sebanyak 20 orang massa yang beberapa di antaranya anak-anak dan seorang ibu, kasusnya sama dengan yang terjadi di tempat lain.
Dari jumlah itu akhirnya sebanyak 15 orang 1 di antaranya seorang wanita ditetapkan menjadi tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam hari.
Para tersangka tidak semuanya berasal dari Kediri akan tetapi beberapa di antaranya berasal dari Kabupaten Nganjuk, Surabaya hingga Sampang Madura dan seorang wanita.
Sedangkan di wilayah Polres Malang juga mengamankan 13 terduga pelaku perusakan pos polisi dan Polsek, namun mereka dipertemukan dengan orangtua mereka, dan 6 orang di antaranya berstatus anak-anak.
Para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat pasal pidana yakni Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP perlawanan terhadap aparat, Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, hingga Pasal 187 Jo 53 KUHP percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. **

