News

Dihapus Prabowo, Ratusan Pegawai di Kemenko Marves Akhirnya Pindah ke Kementerian Lain

×

Dihapus Prabowo, Ratusan Pegawai di Kemenko Marves Akhirnya Pindah ke Kementerian Lain

Sebarkan artikel ini
MenPANRB Rini Widyantini
MenPANRB Rini Widyantini. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dulu dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, kini resmi dihapus Presiden Prabowo Subianto. Akibat hal itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian tersebut kini dipindahkan ke kementerian lain.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, para PNS di Kemenko Marves akan dipindahkan ke kementerian lain. Di mana para PNS itu dipindahkan sesuai dengan keahliannya masing-masing.

“Disesuaikan dengan fungsinya tadi, ada yang ke (Kemenko) Pangan, ada juga yang ke Kemenko lain,” kata Rini yang dikutip, Senin, (28/10).

Baca Juga  Muhammad Syarifuddin Resmi Dilantik Jadi Sekda Kalsel, Siap Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menambahkan, lembaganya telah mendata jumlah ASN dari Kemenko Marves yang akan dipindah. “Dari data kami, ada 453 PNS dan PPPK dari kementerian itu yang berpindah tempat kerja,” ujarnya.

Baca juga: Kemenko Marves Targetkan 15 Juta Kendaraan Listrik Digunakan Pada 2030

Haryomo mengatakan, ratusan PNS itu akan dipindahkan ke lembaga yang sesuai dengan fungsi dan tugas mereka di Kemenko Marves. “Mereka akan mengikuti apa yang dilakukan selama ini, sesuai tugas dan fungsi yang selama ini mereka lakukan,” kata dia.

Baca Juga  SPBE Siapkan Layanan Urus Nikah Hingga Kematian Hanya Melalui Handphone

Haryomo menambahkan, BKN telah memetakan setiap ASN sesuai dengan kemampuannya. Jumlah ASN yang akan pindah, kata dia, juga sudah didata dan tinggal dipindahkan. “Dan nanti untuk pengalihannya tentu atas usul dari instansi di mana mereka akan ditempatkan,” ungkapnya. (*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *