KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah menerapkan larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 Kg atau gas melon.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diwajibkan membeli gas langsung di pangkalan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh pedagang warung kelontong yang sebelumnya berperan sebagai pengecer gas elpiji 3 kg di lingkungan mereka.
Para pedagang mengeluhkan kesulitan mendapatkan stok karena tidak lagi diperbolehkan membeli gas dari pangkalan resmi. Akibatnya, tabung gas mereka kosong dan tidak bisa dijual.
“Saya punya 20 tabung gas elpiji 3 kg, sekarang tidak bisa terpakai,” kata Elin, pedagang warung di Kelurahan Baleendah Kabupaten Bandung, pada Selasa (4/2/2025).
Banyak pelanggan yang datang ke warung Elin untuk membeli gas, tetapi tidak mendapatkannya.
“Saya berharap pengecer bisa kembali diizinkan menjual gas elpiji 3 kg agar lebih mudah bagi semua orang. Biasanya saya menjual seharga Rp21 ribu per tabung, sedangkan harga kulakannya Rp19 ribu,” ujar Elin.
Elin berharap pemerintah mempertimbangkan aturan yang memungkinkan pengecer seperti dirinya tetap bisa menjual gas elpiji 3 kg.
Ia menekankan bahwa pedagang kecil sering kali membantu pelanggan, terutama warga lanjut usia.
“Di daerah saya banyak orang sepuh (lansia), jadi kalau mereka beli gas, kami biasanya mengantarkan sampai rumah dan bahkan membantu memasangnya. Meski harga selisih Rp1.000-Rp2.000, mereka tetap membeli karena lebih praktis. Saya menjual seharga Rp21 ribu per tabung,” jelasnya.- ***

