“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya bergantung pada kebutuhan untuk memenuhi unsur-unsur dalam perkara yang sedang ditangani. Jadi, penyidik yang menilai kapan penggeledahan itu perlu dilakukan,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa (7/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa penyidik memiliki penilaian tersendiri mengenai apakah penggeledahan tersebut terlambat atau tidak. Ia juga mengakui bahwa ada pihak yang berpandangan penggeledahan ini hanya digunakan sebagai pengalihan isu.
“Adanya pendapat bahwa ini terlambat atau pengalihan isu, kami tidak bisa melarang pandangan tersebut dari pihak luar,” jelasnya. “Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari isu lain yang sedang hangat dibicarakan di media,” tambahnya. (ald/aps)


