News

PB XIV Sah Secara Adat dan Hukum, Keraton Surakarta Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan

×

PB XIV Sah Secara Adat dan Hukum, Keraton Surakarta Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan

Sebarkan artikel ini
PB XIV Sah Secara Adat dan Hukum, Keraton Surakarta Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan
PB XIV Sah Secara Adat dan Hukum, Keraton Surakarta Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan

KITAINDONESIASATU.COM – Gusti Purboyo yang telah dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV di Keraton Surakarta dipastikan sebagai raja sah, baik dari sisi adat maupun landasan hukum. Penegasan ini disampaikan oleh penasihat hukum Keraton Surakarta, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga merupakan mantan Hakim PTUN Jakarta.

Dalam pernyataannya, Dr. Teguh menjelaskan bahwa keberadaan Keraton Surakarta sebagai lembaga adat tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang dan budaya bangsa. “Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan lembaga adat dan monarki tradisional yang eksistensinya terbentuk secara historis, memiliki legitimasi sosio-kultural, dan menjalankan fungsi penting sebagai pusat kebudayaan Jawa dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulisnya. Ia menambahkan bahwa fungsi tersebut mendapat perlindungan konstitusional sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Keraton Surakarta kembali menegaskan bahwa kepemimpinan adat kini berada di bawah SISKS Pakubowono XIV, yaitu Gusti Purboyo. “Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan institusi monarki adat yang dipimpin oleh seorang Raja, dan pada saat ini kepemimpinan tersebut secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV atau dulunya Gusti Puruboyo,” demikian keterangan resmi Keraton.

Gusti Purboyo telah ditetapkan sebagai Putra Mahkota sejak 23 Februari 2012 melalui Sabda Raja PB XIII dalam upacara Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata. Pengumuman tersebut kembali ditegaskan secara publik pada 27 Februari 2022 dalam acara Tingalan Jumenengan Dalem PB XIII Ke-18.

Setelah PB XIII wafat pada 2 November 2025, prosesi ikrar kenaikan takhta dilaksanakan pada 5 November 2025, tiga hari setelah mangkatnya raja—sebuah tradisi yang juga pernah terjadi pada era Pakubuwono IV. “Prosesi tersebut menjadi penegasan resmi keberlanjutan takhta sesuai tradisi dan tata adat Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” jelas Teguh.

Sejak 5 November 2025, seluruh kewenangan adat Keraton resmi berada di bawah otoritas PB XIV. “Konsekuensinya, seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan adat serta pemusatan kekuasaan berada sepenuhnya dalam kewenangan SISKS Pakoe Boewono XIV,” tegasnya.

Prosesi Jumenengan pada 15 November 2025 bersifat seremonial untuk menyampaikan kepada publik—baik nasional maupun internasional—bahwa PB XIV adalah raja yang sah.

Terkait isu dualisme kepemimpinan, Dr. Teguh menilai hal itu tidak berdasar. “Isu mengenai adanya dualisme kepemimpinan sesungguhnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kaidah adat maupun ketetapan internal Keraton. Klaim bahwa penetapan Raja Baru belum final tidak berkaitan dengan legalitas PB XIV sebagai pemangku takhta yang sah,” tulisnya.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di sebagian keluarga adalah urusan internal yang nantinya akan diselesaikan melalui mekanisme adat Keraton. “Tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila pihak lain, termasuk Pemerintah, melakukan intervensi dalam urusan ini,” tegasnya.

Terakhir, Dr. Teguh mengajak semua pihak menjaga marwah adat dan mendukung pemerintahan SISKS Pakubuwono XIV demi kelestarian budaya Jawa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *