KITAINDONESIASATU.COM – Nama Patsy Widakuswara kini ramai dibicarakan di media sosial. Jurnalis asal Indonesia itu diketahui memimpin gugatan terhadap Donald Trump. Langkah ini diambil karena Trump dinilai telah memberedel Voice of America (VOA). Informasi tersebut terungkap dari unggahan akun Instagram @wahyumuryadi_official pada 27 Agustus 2025.
Patsy, yang pernah menjadi Anchor Producer VOA Bahasa Indonesia dan sejak 2018 menjabat White House Bureau Chief VOA Bahasa Inggris, menegaskan bahwa medianya sebenarnya tidak ditutup.
Ia mengakui memang ada perintah agar karyawan mengosongkan kantor serta adanya pemutusan kontrak sejumlah pegawai. Namun, ia menekankan bahwa VOA tetap berjalan.
“Memang benar kami diperintahkan untuk mengeluarkan barang-barang pribadi dari kantor, benar juga sejumlah pegawai kontraktor sudah di PHK. Namun tidak benar bahwa VOA sudah ditutup,” jelasnya. Patsy menambahkan bahwa para pegawai hanya dirumahkan, tetapi gaji masih tetap dibayarkan.
Penutupan kantor VOA disebut sengaja dilakukan Trump karena dianggap tidak sejalan dengan agenda politiknya. Hal itu membuat Patsy bersama beberapa rekannya menggugat pemerintahan Trump. “Saya dan beberapa kolega saya menggugat pemerintah Trump, karena kami merasa independensi dan anggaran VOA ditentukan oleh legislatif, kongres, bukan eksekutif,” ungkap Patsy.
Kasus ini kemudian dikenal sebagai Widakuswara v. Lake, di mana Patsy melawan Kari Lake yang ditunjuk Trump untuk memberedel VOA. Gugatan tersebut sempat dimenangkan di pengadilan distrik Washington DC, dan kini tengah melalui proses banding serta advokasi ke Kongres.
“Saya melawan Kari Lake, orang yang ditunjuk Presiden Trump untuk memberedel VOA. Gugatan kami dimenangkan oleh pengadilan distrik Washington DC dan sekarang sedang melalui proses banding. Kami juga melalukan advokasi ke Kongres,” tandasnya.


