KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Metro Tanah Abang meringkus pasangan suami istri (pasutri) kompolotan penipuan dan penggelapan. Keduanya diringkus usai beraksi menawarkan tiket pesawat dengan harga promo khusus.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Pratama SP Sembiring mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pasutri berinisial DWN (25) dan BLL (21). Keduanya terbukti melakukan aksi penipuan dan penggelapan yang sebelumya dilaporkan korban berinisial AS (50). “Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Minggu (26/1).
Dikatakan Kapolsek, penangkapan keduanya setelah mendapat laporan akan penipuan sebesar Rp77.800.000 yang dialami AS. Dari laporan tersebut, unit Reskrim langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. “Korban ditipu dengan modus mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus,* ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Aditya, tim langsung bergerak untuk mencari keberadaan DWN dan BLL yang dalam aksinya mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel. “Korban sendiri berasal dari Gresik, Jawa Timur, dan memesan 20 tiket pesawat dan sudah mentransfer uang Rp77.800.000 yang dilakukan dalam tiga tahap,” imbuhnya.
Namun kata Kapolsek, setelah uang ditransfer, korban mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.
“Melalui penyelidikan intensif kami menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL di tempat persembunyiannya,” ungkap Aditya.
Dalam kasus ini, sambung AKBP Aditya, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” tutup Kapolsek. (*)




