KITAINDONESIASATU.COM – Pemasangan iklan di media massa yang berkaitan dengan Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten pada Pilkada Serentak 2024, harus sepengetahuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Aas Satibi Komisioner KPU Provinsi Banten dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis (Juknis) kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Kota Serang, Sabtu 28 September 2024.
Izin atau sepengatahua KPU soal pemasangan iklan pada pemilihan cagub dan cawagub tersebut bertujuan untuk menghindari black campaign, kampanye negatif atau yang berkaitan denga tampilan, materi dan sejenisnya.
Ia menjelaskan, untuk seluruh materi iklan yang tayang di media massa akan didisain oleh pasangan calon. KPU Provinsi Banten hanya memproduksi sesuai disain dari pasangan calon. “Termasuk iklan yang dibiayai oleh KPU merupakan hasil disain oleh pasangan calon,” katanya.
Terkait dengan ukuran iklan, lanjut Aas, untuk media cetak maksimal 1 halaman, televisi standar 30 detik, radio 1 menit, online pun ada ketentuannya. “Iklan harus sepengetahuan KPU dan disainnya disampaikan kepada KPU,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 18 lokasi untuk tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyampaikan soal pembatasan jumlah yang hadir dalam sebuah pertemuan dalam sebuah ruangan untuk kampanye hanya dihadiri paling banyak 2.000 orang.
Menurutnya, pertemuan terbatas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berjumlah 2.000 orang, dan ruangan harus memadai dan jumlah massa tidak melebihi kapasitas ruangan itu sendiri.


