News

Parkir Valet Jadi Objek Pajak, Pengguna Akan Dikenakan Tarif 10 Persen

×

Parkir Valet Jadi Objek Pajak, Pengguna Akan Dikenakan Tarif 10 Persen

Sebarkan artikel ini
parkir valet

KITAINDONESIASATU.COM – Layanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet di Jakarta masuk sebagai objek pajak. Dengan kata lain, masyarakat yang menggunakan layanan parkir ini akan mengalami kenaikan yang cukup tinggi agar bisa membayarkan pajaknya.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah istilah ‘pajak parkir’ menjadi ‘Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir’.

Berdasarkan pasal 48 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Dengan begitu, pengendara yang menggunakan layanan parkir valet dikenakan pajak.

Baca Juga  Dewan Menanti, Kepala Dinas Mangkir: Raperda Kota Bogor Terbengkalai

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan untuk mengatur sekaligus menata sistem perpajakan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga bisa dimaksimalkan.

“Jasa parkir termasuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu, yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (19/11).

Baca Juga  5 Hal yang Dilarang Saat Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadan: Hindari Agar Tidak Menjadi Dosa

Menurutnya, tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.

Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.

“Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar,” ujar Morris. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *