“Pasal tersebut tidak relevan diterapkan di sini, karena jika pedagang mengantarkan makanan, pasti ada izin dari anggota Polda Jabar yang berwenang,” kata Fidel.
Fidel juga mempertanyakan penerapan larangan tersebut terhadap layanan seperti Go-Food atau GrabFood serta bisnis katering yang mungkin juga beroperasi di Polda.
Menurutnya, masalah hukum bisa diabaikan, tetapi tindakan sewenang-wenang dari Yanma yang harus diproses, karena pedagang luar yang sudah lama menjadi mitra Polda.***



