“Syukurlah saya berhasil menemukan tempat baru untuk berjualan di dekat Mapolda Jabar,” kata HE. Ia menambahkan, dirinya merasa kasihan terhadap karyawan yang harus berhenti berjualan.
Anggota Polda Jabar yang biasa makan di kantin lama juga merasakan kesulitan. Mereka kini harus mencari makanan di luar Mapolda, meski food court baru lebih nyaman, tetapi rasa makanannya tidak seperti di kantin lama.
Sebagian anggota Polda akhirnya memesan makanan dari warung di luar Mapolda, dan pesanan diantar oleh pengantar menggunakan sepeda motor. Namun, Polda Jabar melarang pengiriman makanan dari luar dengan mengeluarkan surat yang mengacu pada Pasal 167 KUHP ayat 1, yang dinilai kontroversial.
Menurut Pasal tersebut, seseorang yang memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara paksa bisa dikenakan hukuman penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi, menyarankan agar pertanyaan terkait hal ini ditanyakan kepada Ka-Yanma atau Kasubbid Penmas.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Jabar, AKBP. Luki Megawati, mengatakan bahwa pengelolaan food court kini sepenuhnya di bawah Bhayangkari, yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri dan Bhayangkari. Pedagang dari luar tidak diizinkan berjualan lagi di sana.
Penerapan Pasal KUHP Tidak Tepat untuk Menakut-nakuti Pedagang
Menanggapi surat Ka-Yanma Polda Jabar, praktisi hukum Fidelis Giawa, SH, mengkritik keras penerapan Pasal 167 ayat 1 KUHP yang dinilai tidak tepat.
Menurutnya, Mapolda Jabar bukanlah rumah pribadi, melainkan kantor yang melayani publik.



