News

Panti Pijat hingga Hiburan Karaoke di Kota Bekasi Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan

×

Panti Pijat hingga Hiburan Karaoke di Kota Bekasi Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
aktivitas ramadan
Maklumat yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi terkait aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah (ist)

“Sempurnakan ibadah Ramadhan dan sucikan harta dengan mengeluarkan zakat, infaq, dan shodaqah melalui lembaga amil zakat resmi atau masjid dan musala terdekat,” tulis maklumat tersebut. (Joy Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *