KITAINDONESIASATU.COM- Peringatan Hari Kuda Nasional yang diperingati setiap 13 Desember menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan urgensi perlindungan keselamatan joki anak serta kesejahteraan kuda pacu tradisional. Di balik kemeriahan pacuan kuda, praktik penggunaan joki di bawah umur masih menyisakan persoalan serius yang menuntut perhatian dan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan.
Sorotan tersebut menguat seiring penegasan sikap Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, terkait praktik joki cilik pada ajang pacuan kuda beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut dinilai mendorong perlunya peran aktif dan kebijakan yang lebih terukur dari Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi), agar tradisi pacuan kuda tetap dapat dilestarikan tanpa mengorbankan hak anak dan kesehatan hewan.
Dari perspektif medis, pakar horsemanship dan equine industry dari IPB University, drh Budhy Jasa Widyananta, MSi, menegaskan bahwa pacuan kuda dengan joki di bawah umur memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, baik bagi anak maupun bagi kuda pacu itu sendiri.
“Risiko bagi joki meliputi tertendang, tergigit, terjatuh, terlempar, hingga tertimpa kuda, dengan dampak cedera ringan hingga fatal. Trauma mental dan cacat permanen dapat merugikan masa depan anak dan keluarganya,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Desember 2025.
Menurut Budhy, risiko tersebut tidak hanya dialami joki, tetapi juga kuda pacu. Kuda berpotensi mengalami cedera jaringan dan organ vital akibat terjatuh atau tabrakan saat pacuan berlangsung, yang dalam kondisi tertentu dapat berujung pada kelumpuhan bahkan kematian.
“Kematian kuda umumnya terjadi akibat syok kardiogenik, neurogenik, hipovolemik, atau keputusan euthanasia,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap prinsip kesejahteraan kuda seperti penyalahgunaan obat, overtraining, serta penggunaan cambuk secara berlebihan menjadi faktor risiko utama kecelakaan pacuan, sebagaimana dicatat oleh International Horse Racing Association.
Budhy menilai, salah satu tantangan terbesar dalam pacuan kuda tradisional adalah belum adanya standar yang seragam di setiap daerah. Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya kesadaran untuk membahas akar penyebab kecelakaan yang kerap terjadi di arena pacuan.
“Tanpa peraturan dan sanksi tertulis yang disepakati, keselamatan joki dan kuda akan selalu menjadi taruhannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan perlunya penyusunan regulasi teknis pacuan kuda tradisional sebagai turunan yang lebih sederhana dari Peraturan Organisasi (PO) pacuan kuda prestasi. Regulasi tersebut antara lain mengatur batas usia minimal joki, kewajiban penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm dan pelindung tubuh, standar latihan, pemeriksaan kesehatan kuda, hingga standar lintasan pacu.
“Peraturan tertulis yang disepakati bersama dapat menjadi pelindung dari unsur kelalaian dan kesengajaan karena memiliki batasan serta sanksi yang konkret dan terukur,” sebut dia.
Menanggapi pandangan Koalisi Stop Joki Anak, Budhy menilai bahwa akar persoalan praktik joki anak bersifat kompleks. Faktor ekonomi, budaya, tingkat edukasi horsemanship, serta lemahnya regulasi menjadi rangkaian persoalan yang saling berkaitan.
“Solusi terbaik hanya bisa lahir dari sinergi semua pihak dengan pandangan yang positif, solutif, dan inovatif,” tandasnya. (Nicko)


