Sekedar diketahui, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aspek hukum, tetapi juga berdampak pada polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadan yang mengutamakan ketenangan.
Menurut data Kementerian Perhubungan, modifikasi knalpot tidak standar berkontribusi terhadap peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan pengendara muda.
Imbauan preventif dan edukasi keselamatan berkendara dinilai perlu terus digencarkan sebagai upaya jangka panjang.***

