KITAINDONESIASATU.COM -Sat Polairud Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada malam Selasa 8 Oktober 2024 namun baru dirilis Rabu 16 Oktober 2024.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 31,81 gram.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Ipda Pujo Dewanto, berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Mereka adalah Supyan alias Iyan (47), Muhammad Halim (40), dan Iwan Setiawan alias Iwan Jambi (55).
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Kuripan, Banjarmasin Timur. Supyan ditangkap setelah dilakukan pengintaian dan transaksi tersembunyi oleh anggota polisi.
Dari penggeledahan di rumah Supyan, petugas menemukan beberapa barang bukti, termasuk satu paket besar sabu seberat 30,14 gram serta beberapa paket kecil lainnya.
Menurut Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, Supyan mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka lain, Muhammad Halim.
“Halim ditangkap di wilayah Alalak, Barito Kuala, setelah dilakukan pengembangan. Kami juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi sabu,” jelas Dading pada Rabu (16/10/2024).
Operasi berlanjut hingga penangkapan tersangka ketiga, Iwan Setiawan, di kawasan Bati-bati, Tanah Laut. Dari tangan Iwan, polisi mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu di wilayah tersebut.

