KITAINDONESIASATU.COM – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan bahwa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan pihak terkait akan mencabut pagar laut yang membentang 30,16 Kilometer (Km) di Tangerang. Pencabutan dilakukan karena tidak ada satu pun pihak yang memberikan izin atas pemagaran laut tersebut.
Namun, menurutnya tidaklah mudah untuk mencabut ribuan bambu yang tertancap di laut. Terlebih lagi, cukup panjang 30,16 Km.
“Jadi, kesimpulannya harus secepatnya pencabutan tinggal KKP dan instansi terkait untuk merencanakan teknis pencabutan karena 30 Kilometer sekian kan panjangnya,” ujar Fadli Afriadi dikutip dari kanal YouTube Diskursus Net, Kamis, 16 Januari 2025.
Dikatakan, bahwa Dewan Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mendapatkan laporan dari masyarkat adanya pembangunan pagar di laut tangerang pada bulan Juli 2024. Kemudian laporan ditindaklanjuti pada bulan Agustus 2024, dan sempat dihentikan.
‘Tapi masih berlajut, sehingga pada Oktober awal mereka patroli gabungan, dan (pembangunan pagar) tetap berlanjut,” katanya.
Menurut dia, tidak mungkin DKP Banten untuk terus mengontrol pembangunan tersebut, karena pengawasan yang dilakukan tidaklah mudah di laut dibandinkan di darat.
“Karena tidak setiap hari dipantengin, karena pengawasan (di laut) tidak mu
dah,” katanya.
Sebagimana diketahui, pemagaran laut sepanjang 30,16 Km di Tangerang itu menjadi sorotan publik. Presiden Prabowo Subianto pun menginstruksikan untuk mencabut pagar laut Tangerang.
Belakangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jaringan Rakyat Pantura (JPR) mengklaim yang membangun pagar laut tersebut. Namun, tidak berapa lama membantahnya bahwa tidak pernah mengatakan seperti demikian. (*)



