Dia meminta agar masyarakat, termasuk massa aksi PMII, dapat bersabar sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan Dewan.
“Kami harus melaksanakan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Negara kita adalah negara hukum,” ujar Nuzul.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kuningan, H. Ujang Kosasih, menambahkan bahwa pihaknya tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.
“Kami tidak bisa sembarangan memecat seseorang tanpa adanya pembuktian yang jelas. Semua harus melalui proses yang sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Ketua Badan Kehormatan Dewan, H. Eman Suherman, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan tersebut dan akan segera memanggil semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Sebagai Ketua Badan Kehormatan, Eman menegaskan bahwa dia akan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Jika terbukti bersalah, kami akan menindak tegas,” ujar Eman.
Aksi yang digelar oleh PMII ini menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap moralitas dan integritas para wakil rakyat di Kabupaten Kuningan.




