KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan perusahaan berpelat merah Dana Pensiun Pertani. Perusahaan BUMN tersebut diketahui mengalami masalah keuangan dan akhirnya dimerger ke PT Sang Hyang Seri (SHS).
Keputusan pembubaran Dana Pesiun Pertani tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Adapun pembubarannya terhitung efektif sejak tanggal 31 Mei 2024.
“Pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pertani,” sebagaimana disampaikan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asep Iskandar, yang dikutip Rabu, (30/10).
Sebagai informasi, PT Pertani merupakan BUMN yang telah merger dengan SHS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.
Usai keputusan ini, perusahaan telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pertani, yang bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Adapun informasi terkait susunan tim likuidasi dan narahubungnya adalah, R. Hari Buwono (Ketua); Heru Yulianto (Anggota); Yogi Hendaya (Anggota); Zulfan Sinaga (Anggota); dan Eko Priyo Santoso (Anggota).
Dengan alamat: Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan 12760. Phone (021)-7993108. (*)



