News

Obat Ilegal Senilai Rp317 Miliar Dimusnahkan BPOM di Semarang

×

Obat Ilegal Senilai Rp317 Miliar Dimusnahkan BPOM di Semarang

Sebarkan artikel ini
FotoJet 10 9
Pemusnahan barang bukti. (Foto; Badan POM)

KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memusnahkan satu miliar tablet obat-obatan tertentu (OOT) ilegal di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambak Aji, Jawa Tengah, pada Jumat (13/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, sebagai wujud nyata komitmen memerangi peredaran OOT ilegal demi melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan obat.

“Kami berupaya memastikan generasi muda tidak terpapar obat-obatan ini karena ketergantungan dapat menimbulkan dampak sosial yang serius, termasuk risiko kematian,” ujar Taruna, seperti ditulis Republika.co.id pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Obat-obatan tersebut merupakan hasil penggerebekan tiga gudang atau pabrik di Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang pada Maret 2024.

Dari penggerebekan tersebut, BPOM menyita barang bukti berupa satu miliar tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), serta dua truk sebagai alat transportasi. Total nilai barang bukti mencapai Rp317 miliar.

Hasil uji laboratorium menunjukkan obat-obatan tersebut mengandung zat yang sering disalahgunakan, yakni trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.

Ketiga zat ini diatur ketat dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Obat-Obatan Tertentu.

Hingga kini, BPOM belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurut Taruna Ikrar, penyelidikan masih dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Korwas PPNS dengan koordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebut pelaku telah mengantisipasi identitasnya dengan menggunakan nama pihak lain sebagai penyewa gudang serta melakukan pembelian mesin secara tunai, sehingga jejak transaksi sulit dilacak.

Meskipun demikian, BPOM telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, meski identitas mereka belum dapat diungkap ke publik karena penyelidikan masih berlangsung.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *