KITAINDONESIASATU.COM -Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di 13 kecamatan dengan ratusan personel terlatih.
Lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyediakan nomor aduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindakan kekerasan pada perempuan dan anak.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian menyatakan, Satgas PPA di setiap kecamatan terdiri dari satgas lapangan, manager kasus, psikolog, konselor, konsultan hukum dan admin, yang tentunya terlatih dan dalam pantauan DP3AP2KB dan Kepolisian.
“Kasus kekerasan atau pelecehan pada anak dan perempuan harus ditangani dengan serius. Maka, terus diingatkan seluruh lini masyarakat untuk deteksi dini dan melakukan pencegahan. Terpenting, tidak ragu melakukan diskusi atau pelaporan pada hal-hal yang menyimpang atau mencurigakan,” tegas Tihar, dikutip Selasa 8 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, secara penanganan dan pencegahan, Kota Tangerang memiliki ribuan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang hadir untuk membantu proses mediasi hingga pendampingan pelaporan. Serta mengedukasi agar masyarakat mengenal apa saja yang tergolong sebagai kekerasan.
Kota Tangerang, kata Tihar, juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan konsultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.
“Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040,” katanya.
Nomor aduan
Nomor Aduan Kekerasan pada Anak dan Perempuan di 13 Kecamatan Kota Tangerang. Berikut daftarnya:



