KITAINDONESIASATU.COM-Anjasmara pemilik warung kelontongdi Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, menjadi korban penganiayaan pria berinisial KT (28). Pemicunya karena KT tidak diberi japrem (jatah preman)
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, mengatakan KT sudah diamankan dari kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (25/2), setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa penganiayaan. “Pelaku kita amankan dari daerah Ciracas, setelah ada informasi bersembunyi di daearah tersebut,” katanya.
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi hari Minggu (23/2), itu pun setelah viral di media sosial. KT membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) ketika korban sedang melayani pelanggannya.
Ternyata, KT gelap mata karena tidak diberi jatah oleh korban. KT awalnya meminta minuman kaleng kepada korban untuk ia campurkan dengan minuman keras. Namun, korban menolaknya.
Setelah ditolak pemilik warung, KT meninggalkan warung dan tak lama kemudian kembali lagi sambil membawa sajam dan langsung mengayunkan sajamnya ke arah istri korban. Korban pun langsung berupaya melindungi istrinya dari arah belakang
“Aksi KT menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang dipasang di warung. Atas dasar rekaman CCTV itulah pelaku bisa kita tangkap,” ujar Ubaidillah.
Mendapatkan perlawanan, KT kemudian mencekik leher korban dan membantingnya. Ketika korban jatuh, sajam yang dipegang oleh KT itu ditusuk ke arah kepala dan badan korban, membuat istri korban berteriak histeris. “Korban dilarian ke Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug guna tindakan medis,” lanjut Ubaidillah.
Melihat korban tergeletak dan mengeluarkan darah, KT melarikan diri. “Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujar Kompol Ubaidillah.

