News

Ngeri! Diduga Gangguan Seksual Remaja Magetan Merudapaksa Seorang Anak Laki-laki Berusia 10 Tahun

×

Ngeri! Diduga Gangguan Seksual Remaja Magetan Merudapaksa Seorang Anak Laki-laki Berusia 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
kekerasan seksual
Ilustrasi kasus kekerasan seksual di Magetan, Jawa Timur. foto: istimewa

KITAINDONESIASA.com – Kasus kekerasan seksual yang dialami seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Magetan, Jawa Timur menjadi keprihatinan kita semua.

Seperti kita ketahui korban adalah seorang bocah yang mengalami pelecehan seksual oleh seorang remaja MI (19) warga Bendo, Kabupaten Magetan, bisa saja mengami kelainan seksual.

Kasat Reskrim Polres Magetan, Akp Joko Santoso menjelaskan jika pelaku memang memiliki kelainan seksual sehingga anak laki-laki berusia 10 tahun menjadi korban.

Tak Kuat Menanjak di Gang 11 Jalan MT Haryono Malang, Truk Gasak Sepeda Motor, Balita Arema Jadi Korban

Pelaku merudapaksa korban berusia 10 tahun dilakukan di rumahnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepadanya.

Menurut Akp Joko modus yang dilakukan pelaku kepada korban dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu untuk membantu mengambil velg sepeda motor.

Baca Juga  Polres Jaktim Masih Tunggu Hasil Autopsi Bocah Perempuan 5 Tahun yang Tewas Diduga Usai Dirudapaksa

Saat itu korban memang sedang bermain-main di rumah pelaku bersama teman-teman lainnya, namun hal itu dimanfaatkan MI untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Bukannya mengambil velg sepeda motor, namun pelaku membawa korban ke rumahnya, hingga sampai di rumahnya korban diikat dengan tali rafia.

Tangan dan kaki korban diikat dengan tali, sementara mata korban ditutup dengan hasduk pramuka hingga menyumbat mulutnya, kemudian merudakpaksa korban.

Menurut polisi dari hasil pemeriksaan sementara motif dibalik tindakannya, lantara pelaku ingin melampiaskan fasu birahinya.

Terkait kasus itu polisi juga mengamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) antara lain, potongan tali rafia warna kuning, hasduk pramuka merah putih, paku, palu dan karet ikat rambut warna hitam.

Baca Juga  Misteri di Balik Tewasnya Satpam Bogor, Temuan Mengejutkan dari Tes Narkoba

Terkait aksinya itu MI kini dijerat pasal berlapis, yakni asal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar, pihak polisi kini terus mendalami kasus ini dan segera menyelesaikan proses pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Penderita Pedofilia?
Dilansir dari berbagai sumber secara psikologis dan kriminal seorang melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun bisa dikatakan bentuk pedofilia atau gangguan seksual lainnya, jika ada ketertarikan seksual terhadap anak-anak yang berulang atau menetap.

Tetapi jika peristiwa itu hanya sekali, dilakukan karena faktor lain (misalnya kekerasan, dendam, atau lingkungan yang rusak), belum tentu disebut pedofilia, meskipun tetap tergolong tindakan kriminal berat dan sangat berbahaya.

Baca Juga  Gibran Tinjau Pengungsian Banjir Bali, Janjikan Perbaikan Rumah dan Fasilitas Umum

Lalau apa itu pedofilia? Secara medis (berdasarkan DSM-5 –panduan diagnosis gangguan mental), pedofilia adalah ketertarikan seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki masa pubertas (biasanya di bawah usia 13 tahun).

Biasanya diagnosis ini diberikan jika:

Fantasi atau dorongan tersebut muncul berulang-ulang selama minimal 6 bulan.

Orang tersebut merasa terganggu karenanya, atau sudah melakukan tindakan tersebut.

Remaja pelaku kekerasan seksual bisa saja mengalami, gangguan perilaku seksual –bila dorongan seksualnya menyimpang.

Atau gangguan kontrol impuls –jika ia tidak mampu mengendalikan dorongan yang menyimpang itu.

Hal ini bisa juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan, akibat trauma masa kecil, pernah menjadi korban pelecehan seksual, pengaruh pornografi ekstrem, atau kurang pengawasan orang dewasa.

Jadi, apakah dia pasti punya kelainan seksual? belum tentu, harus ada pemeriksaan kejiwaan lebih dalam, namun bisa saja karena:

Dia punya penyimpangan seksual (parafilia) seperti pedofilia, dia punya gangguan kepribadian atau trauma, dia dipengaruhi lingkungan rusak, narkoba, atau kekerasan sebelumnya.

Tapi apa pun alasannya, tindakan itu tetap merupakan kekerasan seksual terhadap anak dan kejahatan berat, karena korban bisa mengalami trauma psikologis seumur hidup. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *