News

Nelayan Cilegon Tolak Pengembangan Pelabuhan Milik PT Krakatau Bandar Samudera

×

Nelayan Cilegon Tolak Pengembangan Pelabuhan Milik PT Krakatau Bandar Samudera

Sebarkan artikel ini
demonelayancilegon
Nelayan Cilegon yang tergabung HNSI Kota Cilegon (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Rencana pengembangan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya milik PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang terletak di perairan Selat Sunda, mendapat penolakan keras dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon

Dasar penolakannya yakni, nelayan yang terdampak langsung tidak dilibatkan dalam pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat penting bagi izin proyek tersebut.

Ketua DPC HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri, mengatakan, PT KBS yang mengoperasikan pelabuhan curah terbesar di Indonesia dan lokasinya sangat dekat dengan kawasan nelayan kecil di Kota Cilegon.

“Akan tetapi, masyarakat nelayan yang paling terdampak terhadap lingkungan dari proyek tersebut, justru tidak diundang untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan dan sidang dokumen Amdal,” kata Rufaji, kemarin.

Padahal kalu merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), masyarakat yang terdampak wajib diundang dalam proses penyusunan dan sidang dokumen Amdal. “Ini sudah diatur  dan  menekankan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan,” jelas Rufaji.

Dia menyoroti ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU 32/2009, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan atau memberikan masukan terhadap proyek yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan. “Kami sebagai organisasi profesi nelayan aja nggak diajak ngomong, bagaimana bisa mendapat masukan dari nelayan? Padahal, yang paling terdampak oleh proyek ini ya para nelayan Cilegon,” tegasnya.

Dibenak Rufaji khawatir nasib sekitar 1.200 nelayan di Kota Cilegon yang semakin terdesak akibat pesatnya pembangunan dan investasi yang mengancam wilayah mereka. “Nelayan jangan dianggap bodoh. Selama ini nelayan Cilegon rela lautnya tercemar dan pangkalannya tergusur demi kemajuan bangsa dan Kota Cilegon. Namun, nelayan Cilegon  jangan terus-menerus dikorbankan dan tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Masih kata Rufaji, masyarakat yang terdampak dalam sidang Amdal merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. “Jika tidak dilibatkan, keputusan izin lingkungan akan menuai masalah hukum. Oleh karena itu, penyelenggara sidang sebaiknya melibatkan secara aktif bagi masyarakat terdampak serta memberikan akses informasi yang transparan,” ujarnya.

“Kami dari Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kota Cilegon menolak rencana pengembangan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya milik PT KBS. Kami akan melakukan perlawanan melalui unjuk rasa terhadap kesewenang-wenangan mereka,” tegas Rufaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *