KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Basarah, menyoroti keberadaan balita yang tinggal bersama ibu mereka di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan.
Topik ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi XIII bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/7/2025).
Basarah menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar balita di lapas. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi anak-anak tersebut, yang disaksikannya langsung saat berkunjung ke salah satu lapas perempuan.
“Di lapas perempuan, banyak balita yang ikut bersama ibu mereka yang menjadi warga binaan. Sayangnya, kebutuhan dasar mereka seperti susu, makanan, dan minuman belum sepenuhnya terpenuhi,” ujar Basarah, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, balita tidak pantas menanggung akibat dari kesalahan orang tuanya.
Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan serta akses terhadap kebutuhan pokok dan gizi anak-anak tersebut.
“Mereka tidak bersalah atas perbuatan orang tuanya. Maka dari itu, negara harus hadir dan menjalankan tanggung jawabnya dengan menyediakan fasilitas yang layak bagi balita di dalam lapas,” tegasnya.
Sebelumnya, Basarah juga menyoroti persoalan lain yang sering terjadi di lapas, seperti kelebihan kapasitas (overcrowded) dan peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Ia menilai kondisi ini membutuhkan perhatian serius dan langkah pembenahan menyeluruh dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
Meski demikian, ia tetap berharap kinerja kementerian tersebut semakin optimal dalam menjaga kepentingan negara.
Sebagai catatan, saat ini terdapat 32 Lapas khusus perempuan di Indonesia. Namun karena keterbatasan fasilitas, masih ada sejumlah daerah yang menitipkan narapidana perempuan di lapas umum.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 21 Juli 2025, jumlah warga binaan perempuan mencapai 6.944 orang, sementara kapasitas hanya 5.037 orang.
Kondisi kelebihan kapasitas ini turut mencerminkan masalah nasional, di mana total penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 281.033 orang, melebihi kapasitas ideal yang hanya 147.476 orang.-***


