KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menimpa ribuan siswa, tidak termasuk pelanggaran HAM.
Menurut Pigai, sebuah kasus keracunan massal baru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika terjadi secara sengaja dan terencana.
Program MBG Hampir 100 Persen Berhasil
Pigai menyebut pelaksanaan program MBG berhasil sebesar 99,99 persen, meskipun terdapat penyimpangan sebesar 0,0017 persen.
Ia menekankan bahwa kasus keracunan massal lebih disebabkan oleh permasalahan administrasi dan manajemen, seperti kesalahan dalam memasak atau penyimpanan makanan yang tidak memadai.
Data Keracunan Massal di Indonesia
Berdasarkan catatan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), sepanjang Januari hingga September 2025 terjadi lebih dari 6.000 kasus keracunan di berbagai provinsi.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 2.945 kasus, termasuk insiden 1.333 siswa di Kabupaten Bandung Barat yang sampai membuat pemerintah setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). (*)

