KITAINDONESIASATU.COM – Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan agar gaji, tunjangan, dan fasilitas yang masih melekat pada dua anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, segera dihentikan. Keduanya telah resmi berstatus nonaktif sejak 1 September 2025.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, menyampaikan bahwa permintaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta pada Selasa 2 September 2025.
Ia menambahkan, status penonaktifan tersebut kini ditangani oleh Mahkamah Partai NasDem. Putusan yang nantinya keluar bersifat final, mengikat, dan tidak bisa digugat.
BACA JUGA : NasDem Komit Dukung Prabowo dari Luar Kabinet
Menurut Viktor, langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme internal partai berjalan transparan sekaligus akuntabel. Ia pun mengimbau agar seluruh pihak menjaga persatuan bangsa dengan mengedepankan musyawarah.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.
Masih Terima Gaji
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji.
“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).
Menurutnya, hal ini disebabkan pelaksanaan anggaran dilakukan lembaga terkait, bukan Banggar DPR. Said menegaskan pihaknya sudah tidak lagi membahas soal gaji karena keputusan anggaran ditetapkan sebelumnya.
Selain Sahroni dan Nafa, beberapa kader dari partai lain juga dinonaktifkan dari DPR RI. Mereka adalah Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.


