KITAINDONESIASATU.COM – Perusahaan dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja, membantah pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Pasalnya, mereka disebut sebagai lima dompet digital atau E-Wallet yang terdeteksi masih memfasilitasi penjudi online,
“Kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online,” tulis keterangan resmi yang dikutip, Senin, (14/10).
LinkAja mengatakan, pihaknya justru mendukung setiap upaya pemerintah, regulator, dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online. Misalnya dengan berpartisipasi dalam kampanye mewujudkan #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebikBaikTanpaJudol.
Terlebih, selama ini perusahan terafiliasi pelat merah ini mengklaim memiliki sistem deteksi fraud (FDS) untuk menarik data setiap minggu terkait dengan jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. LinkAja secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
“Sampai dengan September 2024, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas dengan memblokir lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak lebih dari 150 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui kanal Customer Service (CS) atau rekanan bank,” tambah keterangan tersebut.


