KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas banyaknya tenaga kesehatan (nakes) honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menjelaskan bahwa karena sistem otonomi daerah, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi pengelolaan tenaga honorer di daerah.
Oleh karena itu, Irma menyarankan agar tenaga kesehatan yang mengalami kendala terkait status kepegawaian atau gaji rendah segera berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing.
“Tenaga kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemda, bukan pusat. Otonomi daerah telah mengatur hal itu, sehingga pemerintah pusat tidak bisa ikut campur,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI), seperti ditulis Parlementaria pada Selasa 11 Maret 2025.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti bahwa banyak tenaga honorer diangkat karena alasan politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini mengakibatkan pemerintah daerah kesulitan membayar gaji mereka setelah diangkat.
“Banyak bupati, gubernur, dan wali kota yang memberikan janji pekerjaan kepada tenaga honorer, tetapi kemudian mereka kesulitan menggaji tenaga yang sudah diangkat,” jelasnya.
Irma juga mengungkapkan bahwa beberapa tenaga kesehatan honorer hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Masalah ini, menurutnya, sudah berlangsung lama, dan Komisi IX DPR RI telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah dalam berbagai kunjungan kerja.
Mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), Irma menegaskan bahwa isu tersebut berada dalam cakupan tugas Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan.
Ia menekankan bahwa tenaga kesehatan perlu memahami prosedur yang ada agar masalah mereka dapat diselesaikan dengan baik.
Meskipun DPR tidak dapat mengatur kebijakan kepala daerah karena otonomi daerah, Irma memastikan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mendorong Kementerian Kesehatan untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik.
“Kami dari Komisi IX DPR selalu mengangkat permasalahan ini kepada Menteri Kesehatan agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat,” tutupnya.- ***



