KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan tidak lagi memakai jasa Hotman Paris sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sebagai gantinya, ia menunjuk dua pengacara, yaitu Dodi S Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, untuk mendampinginya selama proses persidangan.
Sebelumnya, Hotman Paris hanya menangani kasus tersebut hingga tahap penyidikan. Ketika memasuki proses sidang, keluarga Nadiem memilih Dodi dan Ari Yusuf untuk mengambil alih pembelaan mantan menteri tersebut.
Pergantian kuasa hukum ini sempat menimbulkan tanda tanya. Namun, terungkap bahwa keluarga menunjuk Dodi karena Hotman tengah mengurus perkara lain. Dodi menjelaskan, “Saya tahu dari keluarga, untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus menangani case yang lain,” ujarnya pada Senin 24 November 2025.
Selain itu, Hotman juga dikabarkan sedang terlibat dalam penanganan kasus besar lainnya. Karena itu, keluarga Nadiem memberikan mandat kepada Dodi untuk menggantikan posisinya.
‘Kalau saya kan yang ditunjuk sebagai koordinator sampai saat ini saya siapin hanya dari kami dan dari Pak Ari ya. Karena berdasarkan keluarga, berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, Pak Hotman kan juga sedang nangani case yang besar ya, yang Sritex dan lain-lain. Itu yang saya dengar dari keluarga,” jelasnya.
Nadiem Makarim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Nadiem tetap menegaskan kepada media bahwa dirinya tidak bersalah. (*)


