KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan perubahan pada format blangko buku nikah tahun 2024. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengelolaan dokumen nikah dan layanan pencatatan nikah berjalan lebih tertib dan teratur.
Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kementerian Agama RI, Jajang Ridwan, menyampaikan bahwa buku nikah dengan format terbaru akan mulai diterapkan efektif pada Oktober 2024.
“Kami tegaskan, mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ujar Jajang dikutip dari halaman resmi Bimas Islam Kementerian Agama, Kamis (11/9/2024).
Perubahan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
SE tersebut dibuat sebagai acuan bagi pejabat teknis, Kepala KUA dan Penghulu dalam pendokumentasian, penggunaan dan penerbitan buku nikah.



