Jika hasil quick count Pilgub Kalimantan Selatan 2024 tidak berubah, Muhidin akan kembali memimpin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan selama lima tahun ke depan. Namun, keputusan resmi masih menunggu pengumuman dari KPU Kalimantan Selatan.
Ahmad Fikri Hadin, pakar Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa Plt kepala daerah diperbolehkan melakukan mutasi jabatan dengan pembatasan tertentu.
“Dalam kondisi mendesak, misalnya jika mutasi sudah direncanakan sebelumnya, hal itu diperbolehkan,” ujarnya.
Namun, untuk mutasi besar seperti lelang jabatan atau rotasi di eselon II, tetap memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Oleh karena itu, Plt kepala daerah bisa melakukan mutasi tanpa menunggu pelantikan definitif, namun dengan izin terbatas,” tambahnya.
Sementara itu, kepala daerah definitif memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi tanpa perlu izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Plt kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepegawaian terhadap ASN.***
Editor Aam Permana S



