Empat Praktik Tidak Boleh Lagi Dilakukan
Buku panduan MPLS Ramah Anak juga menjelaskan aktivitas yang dilarang keras, demi menjaga harkat dan martabat peserta didik sejak hari pertama masuk sekolah.
Yang dimaksud adalah sebagai berikut.
-Tugas Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Semua aktivitas harus memiliki nilai edukatif dan tujuan jelas, bukan hanya untuk hiburan atau uji mental semata.
-Praktik Kekerasan atau Perpeloncoan
Termasuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis. Segala bentuk intimidasi, penghinaan, atau hukuman fisik dilarang total.
-Tanpa Pengawasan Guru
Seluruh kegiatan MPLS harus dilakukan di bawah bimbingan guru. Jika dilangsungkan di luar lingkungan sekolah, harus ada izin dari orang tua atau wali murid.
-Penggunaan Atribut yang Merendahkan Martabat


