Perjuangan panjang menuju pembentukan Ditjen Pesantren sudah dimulai sejak 2019 di masa Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan terus berlanjut hingga kini. Setelah melalui berbagai proses lintas pemerintahan, Presiden akhirnya memberikan persetujuan resmi melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi atas nama Presiden, berisi perintah untuk segera membentuk Ditjen Pesantren sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola Kemenag.
“Alhamdulillah, Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Tujuannya agar perhatian terhadap pesantren semakin besar—baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program—sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung kemajuan pesantren di seluruh Indonesia,” ungkap Romo Syafi’i.
Menurutnya, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat tiga pilar utama peran pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” ujarnya penuh harap.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan, pembentukan Ditjen Pesantren akan membuka jalan bagi konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Selama ini, masih banyak pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah.
“Dengan adanya Ditjen, koordinasi dan pendataan akan lebih luas dan sistematis. Pemerintah ingin memastikan semua pesantren menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal,” tegas Menag.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kontribusi pesantren terhadap pembangunan nasional dan penguatan karakter generasi santri.
“Hari Santri tahun ini menjadi momentum kebangkitan semangat santri untuk menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Ke depan, sistem pendataan dan sertifikasi pesantren juga akan diperkuat agar seluruh program pembinaan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

