KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, TB Hasanudin, mengimbau Kepolisian Resor (Polres) Karawang untuk tidak ragu menindak dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota DPR RI, terutama terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedinasan yang melanggar aturan lalu lintas.
“Penggunaan TNKB memang hak kami sebagai anggota dewan, namun tetap harus mematuhi ketentuan lalu lintas. Jika ada sopir atau kendaraan yang ugal-ugalan, saya minta aparat bertindak tegas dan melaporkan ke MKD,” ujar TB Hasanudin, dikutip dari laman dpr.go.id pada Selasa (29/4/2025).
Ia menekankan bahwa hak protokoler yang melekat pada anggota DPR RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 80 huruf g dan Pasal 25, harus diiringi dengan kewajiban menjaga kehormatan diri.
Penyalahgunaan TNKB, menurutnya, justru mencoreng martabat anggota dewan.
Pengawasan atas penggunaan TNKB kedinasan dilakukan oleh MKD, berdasarkan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI yang sudah disetujui Pimpinan DPR.
Jika ditemukan pelanggaran, MKD berwenang menindaklanjutinya dengan proses etik.
“Kami berharap sosialisasi ini membuat aparat memahami aturan TNKB DPR dan berani bertindak sesuai hukum,” tambah TB Hasanudin.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat dalam melakukan pengawasan eksternal.
“Kami mendorong masyarakat dan kepolisian untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, demi menjaga integritas bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fikih Novian Ardiansyah menyambut positif sosialisasi tersebut. Ia berharap jajarannya tidak merasa ragu untuk menindak kendaraan ber-TNKB DPR RI yang melanggar aturan lalu lintas.
“Melalui sosialisasi ini, pemahaman kami bertambah bahwa kendaraan berpelat DPR tetap harus tunduk pada hukum lalu lintas,” kata Fikih.
Ia juga menginstruksikan para Kasat dan Kapolsek di Karawang untuk meneruskan pemahaman ini kepada personel di lapangan, agar rasa sungkan hilang dan penegakan hukum bisa berjalan adil dan konsisten.-***


