KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, keputusan ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) pemilihan umum dan UU pilkada.
“Keputusan ini akan kami bawa untuk disampaikan kepada Presiden,” ujar Supratman pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sementara itu, Menkumham sebelumnya, Yasonna Laoly, menilai bahwa tanggung jawab untuk menyusun PKPU terkait keputusan MK tentang pilkada ada pada KPU. Setelah itu, keputusan tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut mengenai PKPU.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Putusan ini memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Syarat pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik kini hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu daerah terkait.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa putusan ini mengabulkan sebagian dari permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD. MK menilai Pasal 40 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, sehingga Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada juga harus dianggap inkonstitusional jika tidak sesuai dengan keputusan MK.- ***




